Gara-gara Tanah, Sutarso Gugat Ibu Kandungnya di Pengadilan

RMOL. Seorang ibu bernama Nursiah (79), warga Dusun II Rt 3 Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim harus menghadapi kenyataan. Ibu renta ini digugat anak kandungnya Sutarso (60). Pasalnya sang ibu menjual tanah seluas dua hektar milik almarhum suaminya, yang diklaim penggugat sudah dihibahkan padanya.

Selain Nursiah, ada 7 orang lainnya yang digugat oleh Sutarso yakni M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), Gunawan (55), Bambang Irawan (34) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim.


Dalam gugatan tersebut disampaikan di antaranya bawah penggugat (Sutarso, red) mempunyai sebidang tanah seluas 20.000 M2 di Dusun II Rt 3 Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, hak milik atas nama Sutarso Bin Kosim sebagai mana atas alas hak Akta Hibah Nomor :041/AKT/RD/84 tanggal 28 April 1984.

Tanah yang diperoleh penggugat tersebut dengan cara mendapatkan hibah dari orang tuanya bernama Kosim pada tanggal 28 April 1984 sebagaimana tertera dalam surat akta hibah Nomor :041/AKT/RD/84 yang dikeluarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Rambang Dangku.

“Yang digugat ini adalah ibu kandung penggugat bersama tujuh warga lainnya plus Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim. Dalam gugatannya, bahwa ibu Nursiah telah menjual tanah milik penggugat yang telah di ibahkan oleh almarhum suaminya kepada penggugat,” ujar Rahmansuah SH MH kepada awak media, Senin (2/3).

Lanjutnya, ibu Nursiah tidak pernah tahu bahwa almarhum suaminya telah mengibahkan tanah seluas 20.000 M2 kepada penggugat.

“Di sini sudah ada keanehan, seorang istri tidak tahu kalau suaminya telah menghibahkan tanah kepada penggugat. Selain itu, anak-anak ibu Nursiah lainnya pun tidak tahu kalau orangtua mereka telah mengibahkan tanah kepada penggugat,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Rahmansyah, tanah tersebut oleh kliennya jual kepada Irianto, Gunawan dan Bambang Irawan tanpa hak dan pengetahuan penggugat. Kemudian di atas tanah a quo bagian sebelah barat M Yamin (62), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), telah mendirikan bangunan rumah tanpa seizing penggugat.

Selain itu, penggugat juga menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim telah menerbitkan sertifikat atas nama M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), diatas tanah milik penggugat.

“Apa yang disanggahkan oleh penggugat kepada klien kita, akan kita lawan,” tegas Rahmansyah.

Sementara itu, Adi Zulistian SH Penasehat Hukum Sutarso (60) ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dalam perkara Sutarso ada 8 yang tergugat satu di antaranya ibu kandung penggugat.

“Tergugat ada 8 orang termasuk BPN. Kita buktikan saja di Pengadilan saja,” jelasnya.[ida]