Berserikat, Perangkat Desa: Kami Tak Bermaksud Melawan Kades!

RMOL. Para kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mesti dua kali bepikir jika ingin memecat perangkat desa. Baik itu Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur, Kasi hingga Kadus. Terlebih jika pemecatan dipicu faktor ketidaksukaan.

Ya. Pemberhentian perangkat desa ini tidak bisa seenaknya. Karena keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri bahkan Perda.


Berkaitan dengan itu, maka para perangkat desa di OKU berkumpul. Mereka berserikat. Membentuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU.

Deklarasi PPDI itu dilakukan di Kantor Hukum pengacara ternama di OKU Raya, Saiful Mizan SH dan rekan, Minggu (1/3/2020) pagi. Tujuannya, mencegah pemecatan sepihak yang dilakukan Kades, hanya karena soal sepele.

Misal, adanya unsur ketidaksukaan Kades pada perangkat, atau hanya gara-gara beda pilihan di Pilkades.

"Kami mendeklarasikan forum ini (PPDI,red) dalam upaya proteksi kami. Juga untuk melindungi kawan-kawan yang lain dari proses kampanye Pilkades serentak yang sebentar lagi dilaksanakan," ujar Benny Irawan, Ketua PPDI Kabupaten OKU.

Lho, maksudnya? Begini: bahwa tidak dipungkiri dalam proses Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 5 Maret nanti, mungkin ada Kades yang kampanye dengan mengiming-imingi warganya untuk dijadikan perangkat desa.

"Nah, hal macam ini kan, tidak baik bagi demokrasi di desa. Padahal perangkat desa itu sudah diatur dalam UU Desa No. 06 tahun 2014. Di Permendagri No. 67 juga ada. Bahkan Perda kita juga sudah singkron dengan UU. Namun kebanyakan yang dilakukan Kades pemecatan sepihak," jelas Benny.

Perlu diketahui, papar Benny, bahwa jabatan perangkat desa ini tidak ada istilah periodisasi atau durasi masa waktu tertentu. Hanya ada batasan umur saja bagi mereka yang dipastikan tidak bisa menjabat lagi. Yakni 60 tahun.

"Selebihnya gak ada. Kecuali yang bersangkutan berhenti/ mengundurkan diri. Dan diberhentikan dengan poin-poin yang ditentukan," katanya.

Seperti disebut diatas, bahwa PPDI OKU ini, ditegaskan Benny, bukanlah sebuah upaya untuk melawan Kades ataupun instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

"Bukan kita mau melawan Kades. Ataupun ingin menjabat selamanya. Kami ingin segala sesuatunya sesuai dengan peraturan," imbuh dia.

Ditanya apakah pemecatan sepihak ini pernah terjadi? Kata Benny, pernah. Contohnya di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang. Bahkan kasusnya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi, sebelum sampai ke jalur hukum perkumpulan ini juga akan memudahkan koordinasi antar perangkat desa, kalau ada kejadian serupa. Namun mudah-mudahan tidak ada," ujarnya.

PPDI OKU saat ini terus berproses di 13 kecamatan di OKU. Dan perangkat desa yang sudah teregistrasi ikut dalam perkumpulan tersebut berjumlah 101 orang.

"Yang belum, itu karena akses dan komunikasi saja. Tapi ini akan terus disosialisasikan. Paling tidak Kades dan perangkatnya memahami peraturan dan perundang-undangan soal Desa," tandasnya.

Sementara itu, Saiful Mizan SH, selaku Kuasa Hukum PPDI OKU, sangat mengapresiasi terbentuknya PPDI OKU.

Dikatakan Saiful, bahwa kehadiran PPDI ini bukan untuk melakukan perlawanan pada Pemerintah Desa dan PMD. Akan tetapi untuk mencapai tujuan bersama dalam hal perlindungan hukum bagi perangkat desa.

"Forum ini menunjuk saya sebagai kuasa hukum, dalam rangka memastikan perundangan-undangan yang ada berjalan sebagaimana mestinya. Bukan sebagai alat kepentingan beberapa pihak," tegas Jimbo, sapaan akrab pengacara ternama di OKU raya itu. [ida]