Pedagang Tolak Pasar Kuto Dikelola GTP

[RMOL] Puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kuto mendatangi Kantor Walikota Palembang yang terletak di Jl Merdeka, Kamis (27/2/2020). Mereka menyampaikan penolakan pengelolaan Pasar Kuto, yang dilakukan pihak swasta PT Ganda Tata Prima (GTP).


Para pedagang juga meminta Pemkot Palembang menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Kuto sejak tahun 2014.

Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Pasar Kuto Sapriadi Syamsuddin menyampaikan, penolakan yang dilakukan pedagang, karena hingga saat ini tidak ada perhatian yang diberikan PT GTP dan kondisi pasar yang kian memprihatinkan.

"Retribusi terus dibayar, tapi urusan atap bocor saja Paguyuban sendiri yang menyelesaikannya. Pedagang minta, Pemkot dapat menyelesaikan masalah yang dialami mereka," ungkapnya.

Sapriadi mengaku, masalah sarana prasarana ini sudah menahun terjadi. Bahkan beberapa kali pergantian Manajemen PD Pasar Palembang Jaya, juga tidak ada penyelesaian.

"Ke Balai Kota ini sudah kesekian kalinya, mereka cuma ingin ini selesai. Tolong diperhatikan kondisi Pasar Kuto yang menjadi tulang punggung perekonomian sejak lama mayoritas wong Palembang asli. Belum selesai masalah ini bahkan dari para pedagang mendengar oknum-oknum yang ingin menjadi Kepala Pasar Kuto," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Paguyuban menegas tidak ingin Pasar Kuto dikelola oleh pihak swasta. Dan pengelolaannya diharapkan dapat mengikutsertakan Paguyuban pedagang yang notabennya mengetahui kondisi pasar.

"Untuk apa ada PD Pasar, karena pihak swasta juga tidak mampu menyelesaikan persoalan pasar," ulasnya.

Salah seorang pedagang daging Pasar Kuto, Andi mengatakan, pedagang hanya menginginkan kondisi pasar yang laik. Bukan seperti sekarang, becek bahkan genangan saluran air tak mengalir lancar. Sementara, retribusi Rp 11 ribu, uang bulanan Rp 60 ribu dan uang tahunan Rp 750 ribu masih terus ditarik petugas.

"Inti keluhan kami hanya tolong perbaiki fasilitas pasar, kalau kondisinya seperti sekarang pembeli juga enggan untuk belanja,"katanya.

Sementara itu Riza Fahlevi, Juru Bicara Walikota H Harnojoyo yang juga menjabat Kepala BKPSDM Kota Palembang menyampaikan, pihaknya akan mengkaji ini lebih dalam dan akan disampaikan secara teknis.

"Pemkot Palembang berniat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga akan menganalisa bagaimana pola perjanjian antara pihak swasta," ujarnya.

Ditambahkan Direktur Operasional PD Pasar Saiful, perihal permintaan pedagang terkait pengelolaan pasar bisa saja dialihkan ke PD Pasar. Namun ada aturan hukum yang bisa membatalkan kerjasama tersebut apabila salah satu melakukan kesalahan (one prestasi) dalam perjanjian.

"Ya bisa saj, tapi kita akan bicarakan lebih lanjut. Apalagi mereka bilang ada rekomendasi dari Dewan. Tetapi tidak bisa serta merta langsung diputuskan, karena ada aturan hukumnya," jelasnya. [ida]