Harus Dipahami..RUU Cipta Kerja Bukan RUU Tenaga Kerja

[RMOL] . Setelah banyak pihak berkoar-koar menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara.


Ditegaskan Erlangga, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukanlah undang-undang mengenai tenaga kerja.

Pernyataan tersebut terlontar dari Airlangga saat melakukan forum group discussion di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

"Itu mesti dicatat. Cipta kerja adalah job creation, bagaimana menciptakan kerja, siapa yang cipta kerja, ini proses utamanya adalah penciptaan. Kalau UU Ketenagakerjaan, kita bicara tenaga kerja yang sudah bekerja, apa hak dan kewajibannya," ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan RUU Cipta Kerja adalah proses perencanaan pemerintah agar orang-orang yang tidak bisa bekerja mendapatkan pekerjaan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan.

"Heavy-nya di sana. Gimana kita punya pengangguran 7 juta menciptakan kerja untuk 7 juta ini, persyaratannya apa," ucap Airlangga.

Pasalnya, ada anggapan bahwa Indonesia memiliki kenaikan angka pengangguran, dan tidak memiliki produktivitas lantaran Indonesia tidak memiliki formula yang bisa meningkatkan produtktivitas masyarakat.

"Karena kalau dikaitkan lebih ramai lagi. Karena itu yang diatur omnibus law ini adalah ekosistem investasi. Ekosistem investasi ini, siapa yang namanya investor? Investasi ini dilakukan oleh orang per orang, usaha kecil menengah," katanya.

Airlangga memberikan contoh, ekosistem investasi seperti warung bakso yang pekerjakan dua orang, dan hal itu telah disebut sebagai UMKM.

"Yang jualan warung adalah investor yang memperkerjakan 4-5 orang. Restoran memperkerjakan beberapa orang. UMKM memperkerjakan banyak orang. Karena pekerja di Indonesia itu 90 persen usaha kecil dan menengah. Nah itu yang juga utama dalam omnibus law," tutup dia.[ida]