Jajaran Reskrim Polres Sleman pada hari ini, Selasa (25/2), melakukan gelar perkara kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman.
- Mengamuk Minta Belikan Narkoba, Seorang Mantan Napi Aniaya Tetangga Dengan Senjata Tajam
- Sholawat Nabi Iringi Kedatangan Jenazah Eril di Gedung Pakuan Bandung
- Fortuner Pemudik Tabrak Pembatas dan Terguling di Tol Indralaya-Prabumulih
Baca Juga
Musibah susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat lalu (21/2). Dalam gelar perkara, Satreskrim Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Ketiga tersangka adalah: IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
- Ditinggal Makan Seblak, Motor Mahasiswi di Palembang Dibawa Kabur Pencuri
- Cuaca Hari Ini, Hujan Merata Turun di Wilayah Sumsel
- Korut Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19