KPK Bantah Penghentian 36 Kaus Karena Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) bahwa penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan sebuah titipan.

Hal itu dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat diskusi crosscheck dengan tema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh ICW dan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.


Menurut Ali, tudingan ICW yang menyebut ada indikasi titipan terhadap penghentian 36 perkara tersebut tidak memiliki landasan. Ali menegaskan bahwa UU KPK saat ini membuat sistem yang kuat.

Sistem tersebut membuat keterbukaan sangat jelas baik di internal maupun eksternal. "Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewan Pengawas (Dewas)," ucap Ali Fikri, Minggu (23/2).

Ali menegaskan jika ada titipan kasus akan langsung terbongkar di KPK lantaran penanganan kasus tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Melainkan melibatkan banyak pihak seperti tim penyelidik.

"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak itu sistem sekarang udah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik," kata Ali.

Apalagi kata Ali, tudingan bahwa pimpinan KPK saat ini mempermainkan kasus tidaklah benar. Ali menjabarkan bahwa penanganan kasus tidak bisa langsung ke pimpinan, melainkan laporan sebuah kasus dikaji terlebih dahulu oleh tim penyelidik, setelah itu baru ke meja pimpinan.

"Prosesnya ini kan dari tim penyelidik yang buat pelaporan, terus tindakan dan dilaporkan ke pimpinan," tegas Ali.

Meski begitu, Ali mengaku mempersilahkan kepada publik untuk memberikan argumentasi ataupun kritik terhadap lembaga antirasuah tersebut sebagai bentuk kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat.