RMOLSumsel. Di internal PDI Perjuangan (PDIP) ada aturan khusus dalam penetapan calon kepala daerah yang diusung. Pun demikian dengan Pilkada Serentak September 2020.
- Tak Mau Bebani Jemaah, PAN Usul Biaya Haji 2024 Berkisar di Angka Rp 95-97 Juta
- Giliran Mantan Komisaris Pertamina, Edy Hermantoro Dipanggil KPK
- Dibantu Anjing K9, Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Baca Juga
Semua bakal calon, yang sudah mendaftar di Sekretariat PDIP, punya kesempatan sama untuk mendapat restu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Namun bakal calon yang punya amunisi saja yang dapat prioritas dicalonkan di Pilkada Serentak 2020.
Amunisi apa? Rupanya yang dimaksud amunisi adalah surat rekomendasi koalisi dengan partai-partai lain.
“Tapi jangan hanya ngomong sudah koalisi, mana suratnya (rekomendasi koalisi)? Yang kita butuhkan suratnya. Jangan nanti ketua umum keluarkan rekom tapi ternyata tidak cukup kursi,” tegas Ketua DPD PDIP Lampung Sudin di Sekretariat DPD PDIP Lampung, Sabtu (22/2/2020).
Sudin mengatakan, PDIP masih memberikan kesempatan kepada para balonkada untuk melakukan konsolidasi agar nantinya bisa memahami hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban.
“Kewajiban misalnya jika nanti sudah jadi kepala daerah harus ikuti garis yang ditetapkan partai, seperti menjaga lingkungan, jaga kebersihan. Jangan sudah jadi kepala daerah nggak menjaga yang sudah ditetapkan partai,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
DPP PDIP sendiri lanjut Sudin, akan mengumumkan hasil rekomendasi calon yang diusung Maret Mendatang.
“Ditargetkan rekomendasi selesai Maret. Nanti pengumuman dilakukan di DPP dan akan memanggil calon, ketua DPC dan ketua DPD,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi diputuskan langsung oleh DPP PDIP.
“Yang memutuskan DPP, kami DPD hanya mengirimkan pemetaaan setiap wilayah maupun hasil survei. Kita laporkan semua secara tertulis ke DPP,” demikian Sudin.[ida]
- Paripuna DPR Sahkan 7 Komisioner KPU dan 5 Anggota Bawaslu Terpilih
- Soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Mahfud MD: Saya Tidak Tahu Mekanisme di DPR
- Surat Suara Pileg Tertukar di Kelurahan 36 Ilir Gandus