Upaya Deni Agri untuk mengelabui petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten tidak berhasil. Satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bekas bungkus permen ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan.
- Kasus Suap di Muaraenim Siap Disidangkan
- Pengunduran Diri Direktur Penyidik KPK Ditolak, Firli Bahuri: Kami Masih Membutuhkan Asep Guntur Rahayu
- Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Banyuasin Mengadu ke DPRD Sumsel
Baca Juga
Penangkapan terhadap Deni tersebut berlangsung pada Selasa (19/2) sekira pukul 21.30 WIB di depan warung Perum Bumi Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Deni yang duduk di warung tidak menyangka sejumlah orang yang datang kepadanya tersebut adalah anggota Polri.
Polisi yang melakukan penyelidikan informasi penyalahgunaan narkoba melakukan penyamaran dengan berpakaian sipil. Deni yang diamankan, sempat membantah menyimpan narkoba.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tubuh Deni. Saat penggeledahan tersebut, polisi menemukan permen di saku depan celana Deni. Bungkusan permen tersebut lalu dibuka dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Polisi yang mendapati barang bukti tersebut membawa Deni ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohanes Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Deni. “Iya ada penangkapan itu,” kata Yohanes dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. “Sudah dilakukan penahanan,” tutur perwira menengah Polri tersebut.
- Vonis 12 Tahun Belum Cukup, Juliari Batubara Layak Dimiskinkan
- Gubernur Papua Lukas Enembe Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
- Lima Anggota Polda Sulsel Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri