Walhi: RUU Ciptaker Hanya Memudahkan Investasi

RMOLSumsel. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyamakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dengan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).


Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Walhi Yaya Nur Hidayati kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Mengapa Galau Pada Omnibus Law?" di Kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Menurut dia, RUU Ciptaker itu ditenggarai upaya sentralisasi kekuasaan oleh presiden dan lebih mengedepankan kepentingan korporasi dan mengabaikan potensi eksploitasi para pekerja.

"Sentralisasi dan government, terutama Presiden seolah-olah menjadi sumber hukumnya di Idonesia. Ini sebenarnya sudah menyerupai apa VOC itu sendiri," kata Yaya Nur Hidayati.

Menurut Yaya, aspek lingkungan hidup dalam sejumlah Pasal di RUU Omnibus Law dikesampingkan. Ini justru menguatkan asumsi bahwa Omnibus Law tersebut memiliki misi seperti organisasi dagang Belanda itu. Karena itu, semangat RUU Omnibus Law itu hanya mengejar investasi.

"Semua di tangani satu pihak dan melayani korporasi, memang semangatnya itu," tegas aktivis lingkungan ini.

Lebih lanjut, dia menyesalkan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker ini seolah-olah ingin memperhatikan nasib rakyat. Namun, realitanya justru hanya ingin mempermudah investasi dan mementingkan bisnis dan pemodal.

"Makanya kami bilang kalau memang mau omnibus law ini untuk memudahkan investasi, ya disebut aja untuk memudahkan investasi. Jangan kemudian seolah-olah ingin menciptakan lapangan kerja, seolah-olah berpihak kepada rakyat, padahal sebenarnya isinya hanya mengakomodir kepentingan pebisnis besar," pungkasnya. [ida]