RMOLSumsel.Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merespon positif usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, tentang konsep restorative justice (keadilan restoratif).
- Beraksi di OKU Timur, Dua Pencuri Motor Asal OKI Digulung Polsek Belitang II
- Polri Sita Narkoba Bernilai Rp88 Triliun Sepanjang 2021
- Ira Irawan tak Berkutik Saat Sedang Polisi Temukan Narkoba di Celananya
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud mengusulkan Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep restorative justice.
Mengenai tersebut, Kabareskrim mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan telegram (TR) terkait upaya restorative justice.
“Akan kita berikan TR soal mana kasus yang harus direstorative justice,” kata Sigit saat ditemui usai memberikan materi Bimteknas PKS di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
TR tersebut, sambung Sigit untuk memberikan pehaman kepada anggota Polri di lapangan bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir atau ultimum remedium bagi kasus-kasus yang sederhana seperti sengketa keluarga.
“Ini tentunya restorative justice menjadi penting. Harus ada kemaslahatan harus ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sigit, Polsek tetap diperbolehkan melakukan upaya penegakan hukum jika memang hal tersebut dibutuhkan.
“Jika selama itu dibutuhkan, boleh,” pungkasnya.[ida]
- Pelapor Kasus Suap Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasan Subdit Tipikor Polda Sumsel
- Mujahid 212 Apresiasi Langkah Cepat Polri Tahan Enam Pegawai Holywings
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK