Penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.
- Terjerat Kasus Narkoba, Kades Terpilih Ini Dilantik di Tahanan Polda Sumsel
- Gagalkan Penyelundupan, KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Resmi
- Jatanras Polda Sumsel Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Agus Tarwin yang Dituduh Mencuri
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik usai lembaganya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan tanpa bukti kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2). Karena, kata Firli, suatu perbuatan yang bukan tindak pidana harus dihentikan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para terduga tindak pidana korupsi. "Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," demikian Firli, jendeal bintang tiga Polri ini.
- Lima Hari Operasi Gabungan, 638 Bal Baju Thrifting Disita
- Kepala Bea Cukai Makassar Beli Rumah Miliaran Rupiah di Jaksel Pakai Valas
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi