Ini Penjelasan, Rekomendasi Formula E Disebut Ilegal

Surat rekomendasi Formula E di kawasan Monumen Nasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pemprov DKI menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD DKI mengenai revitalisasi Monas.


Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov DKI antara lain Kadis Kebudayaan, Kadis Olahraga, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kadis Citata, Kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), dan TSP (Tim Sidang Pemugaran). Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang turut hadir dalam rapat tersebut dengan nada menggebu menuntut penjelasan dari Kadis Kebudayaan Pemprov DKI, Iwan Henry Wardhana.

Iwan diminta mengurai maksud dari surat rekomendasi Formula E di Monas dari institusinya kepada Kemensetneg selaku ketua Komisi Pengarah yang dianggap tidak meminta pertimbangan TACB. "Saya anggap surat yang datang ke Setneg ini ilegal. Karena dari Pak Mundardjito (Ketua TACB) bilang tidak pernah diajak ngomong," tutur Prasetio.

Merespon hal ini, Iwan menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Terkait lokasi Jakarta E-Prix 2020 di Monas, Diskominfo sudah berkoordinasi dengan dinas kebudayaan (saya) dan Ketua TACB, Pak Mundardjito," terang Iwan.

"Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP, sedangkan tugas TACB lebih pada merekomendasikan penetapan cagar budaya," sambungnya menurunkan ketegangan dalam rapat. Gubernur Anies Baswedan sempat mencantumkan surat rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang ditujukan kepada ketua Komisi Pengarah, dengan mengklaim kantongi rekomendasi dari TACB. (16Mun).