Bisnis Baru yang Menggiurkan; Pemalsuan Dokumen Pilkada

RMOLSumsel. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku bisnis pemalsuan dokumen, yang digunakan untuk kepentingan dan urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.


Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian cipta kondisi yang dilakukan menjelang Pilkada Jatim 2020. Adapun dokumen tersebut berupa akta kelahiran, kartu keluarga, e-KTP hingga paspor yang dibuat atas pesanan. Tak tanggung-tanggung, para pemesan juga berasal dari luar Jatim.

“Jaringan pemesannya tidak hanya di Jawa Timur, tapi ada di beberapa provinsi lain seperti Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku,” kata Irjen Luki Hermawan dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/2).

Selain untuk kepentingan Pilkada, dokumen palsu tersebut juga diduga dipakai untuk kepentingan Pilkades.

“Caranya dengan memasukkan dokumen dari level tingkat bawah, dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK, akta kelahiran, KTP, keterangan domisili,” jelas Luki.

Praktik pemalsuan dokumen ini pun terungkap baru dilakukan pelaku selama tujuh bulan terakhir. Tersangka menjual surat palsunya senilai Rp 2 juta setiap surat. Tercatat, ada sekitar 500-an lebih pesanan yang diterima pelaku.

“Baru tujuh bulan beroperasi, omzetnya bisa senilai Rp 1 miliar. Seorang bisa kena Rp 2 juta dan ini akan kami kembangkan terus,” ungkapnya.

Ke depannya, pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.

“Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia, tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan marak digunakan, terutama untuk kepentingan pencoblosan nanti,” tutupnya.[ida]