Makin Seru! 5 Media China Dijadikan AS Misi Asing

RMOLSumsel. Sulit ditebak. Apakah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diuntungkan, atau Pemerintah China mendapat manfaat besarnya. Sebab 5 media China, termasuk milik pemerintah, telah ditunjuk jadi Foreign Mission (Misi Asing) oleh Pemerintah AS.


Demikian laporan Fox News yang dilansir dari Sputnik pada Rabu (19/2). Fox News mengungkapkan laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dari Departemen Luar Negeri (Deplu) yang diperolehnya.

Menurut Fox News, lima media China yang berkantor di Amerika Serikat tersebut adalah Xinhua News Agency, China Global Television Network, China Radio International, China Daily Distribution Corporation, dan Hai Tian Development USA.

Hal ini pun kemudian dikonfirmasi oleh pihak Deplu kepada wartawan pada Selasa (18/2).

"Jadi kami menunjuk lima organisasi media yang dikelola Pemerintah China sebagai misi asing," ujar seorang pejabat Deplu.

Pejabat tersebut menjelaskan, ada dua prasyarat yang harus dipenuhi oleh kelima media tersebut jika telah dikategorikan sebagai "misi asing" sesuai Undang-undang Misi Asing. Yaitu mereka harus berbagai daftar personel dan mendaftarkan semua properti yang mereka sewa atau miliki di AS ke Deplu.

Kendati begitu, pejabat itu menegaskan bahwa UU Misi Asing tidak akan membatasi proses jurnalistik. Perubahan status kelima media ini dikarenakan pemerintah China berusaha untuk memperluas operasi media di luar negeri, namun tidak berfungsi sebagai media independen melainkan di bawah kendali pemerintah. Sehingga, langkah itu adalah konsekuensi dari Strategi Keamanan Nasional AS yang menunjuk China sebagai pesaing kekuatan besarnya.

Ada pun berdasarkan Deplu, misi asing memiliki arti sebagai entitas yang terlibat dalam kegiatan diplomatik, konsuler atau kegiatan lain dari/atau yang secara substansial dimiliki atau secara efektif dikendalikan oleh pemerintah asing.

Artinya, misi asing mewakili suatu wilayah atau entitas politik yang telah diberikan hak diplomatik atau hak istimewa resmi lainnya dan kebal di bawah hukum Amerika Serikat. [ida]