Masuk DPO, Mantan Sekretaris MA Diminta Menyerah

RMOLSumsel. Setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan, akhirnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


KPK menerbitkan DPO untuk Nurhadi atas kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menindaklanjuti permintaan KPK tersebut.

“Sudah dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” kata Sigit kepada media kemarin seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/2/2020).

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya kini masuk dalam DPO. KPK sudah mengingatkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, agar kooperatif dengan menyerahkan diri sebelum dijemput paksa penyidik. KPK juga tak segan mengenakan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalang-halangi penyidikan.

Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, membantah kliennya tidak kooperatif. Menurutnya, tindakan KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai DPO sudah berlebihan. “Tidak sepatutnya seperti itu."

Maqdir pun meminta KPK memastikan apakah surat panggilan telah diterima dengan baik oleh para tersangka.

“Sebaiknya tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan," ujar Maqdir.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, ada tiga perkara di MA yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi. Yaitu, perkara perdata PT Multicon vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham PT Multicon, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

"Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," urai kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). [ida]