Penghina Walikota Itu Masih Ditahan

[R]. Sudah dimaafkan dan laporan sudah dicabut oleh Tri Rismahari, namun Zikria Dzatil belum dilepaskan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Aparat kepolisian belum juga mengungkapkan hasil gelar perkara pencabutan laporan terhadap tersangka kasus penghina Walikota Surabaya itu.


Dikutip dari CNN Indonesia malam ini, Jumat (14/2/2020) gelar perkara telah rampung dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, sejak Selasa (11/2). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran belum bersedia mengumumkan hasilnya.

"Perkembangan apa? Gelar perkara (kasus penghinaan Risma) itu internal kita, mas," kata Sudamiran tadi siang.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan evaluasi. Hasil evaluasi itu bakal menentukan bebas tidaknya Zikria usai laporannya dicabut oleh Risma.

"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi," kata Sandi.
Lihat juga: Gelar Perkara Kasus Risma Selesai, Polisi Enggan Ungkap Hasil
Polisi juga akan mempertimbangkan syarat formal dan materialnya mengenai permintaan penangguhan penahanan Zikria. Salah satunya, mengenai kemungkinan apakah Zikria melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tidak pidana lainnya.

"Itu menjadi pertimbangan utama sebagai bentuk iktikad baik bahwa dia sudah menyadari kesalahannya," kata Sandi.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2).

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).
Lihat juga: Risma Cabut Laporan, Polisi Akui Masih Butuh Gelar Perkara

Pencabutan laporan itu, kata Ira, lantaran Zikria tekah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.

Ira mengatakan dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Risma dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Risma telah tulus memaafkan Zikria.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," katanya.

Kasus ini bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

"Anjirrrrr…. Asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.

Polisi pun meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Zikria, yang diduga sebagai pemilik akun tersebut Jumat (31/1) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.